Bidang Usaha Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kegiatan usaha utama PT. Anugerah Dwi Tangguh yang diterbitkan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0220000301675 pada tanggal 17 maret 2020 adalah sbb:

1. Kegiatan usaha penunjang percetakan
2. Aktivitas penunjang kelistrikan
3. Berdagangan besar dan eceran mesin kantor
4. Aktivitas teknologi informasi dan jasa computer lainnya
5. Aktivitas Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya
6. Aktivitas mesin fotokopi, penyiapan dokumen dan aktivitas khusus penunjang kantor lainnya.
Copyright © All right reserved. | Theme: Business Click by eVisionThemes